JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dua orang dokter spesialis berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas nama dr. Zulfahmi, Sp. JP dan dr. Rizky Nur Putra, Sp. Rad., FICCR-RI dikarenakan keduanya mangkir dari tugas tanpa keterangan berturut-turut selama berbulan-bulan.
Zulfahmi yang merupakan satu-satunya sub spesialis jantung di RSUD Sejiran Setason Bangka0 Barat itu ternyata sudah tidak masuk kerja tanpa keterangan sah sejak Agustus 2025 hingga keputusan pemberhentian dikeluarkan.
Selain Zulfahmi, satu-satunya dokter spesialis radiologi di RSUD Sejiran Setason, dr Rizky Nur Putra, juga meninggalkan tugas atau bolos kerja tanpa keterangan yang sah sejak September 2025 hingga saat ini, sehingga menyebabkan tidak terlaksananya fungsi pelayanan kesehatan di rumah sakit daerah.
Absennya 2 dokter spesialis tersebut selain pelanggaran terhadap UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, juga bertentangan dengan sumpah dokter spesialis untuk selalu menjaga amanah dalam memberikan layanan prima dan pengabdian bagi masyarakat termasuk daerah yang membutuhkan.
Bupati Bangka Barat, Markus menegaskan sebelum keputusan pemberhentian dikeluarkan, upaya persuasif telah diupayakan semaksimal mungkin.
“Kedua spesialis itu kita panggil dengan baik-baik, tapi tidak ada respon yang baik, tidak dipedulikan. Padahal, pemda ikut andil terhadap pendidikan spesialis bersangkutan minimal dengan mengeluarkan rekomendasi tugas belajar (Tubel) , bahkan jangan lupa, ada spesialis yang ketika tubel, dia dapat support dana pendamping dari APBD,” kata Markus saat beraudiensi dengan Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes, dr. Yuli Farianti, Direktur Pembinaan dan Pengawasan SDM Kesehatan Kemenkes, dr. Zubaidah Elvia beserta jajaran, Jumat (6/3/2026).
Lebih lanjut dijelaskan Markus, terkait syarat masa pengabdian 2n+1 berkontribusi di daerah yang diklaim telah dipenuhi spesialis tertentu, bukanlah hal mutlak untuk dijadikan alasan mutasi pegawai.
“Ada spesialis yang merasa 2n+1 itu sudah dipenuhi, lalu dijadikan alasan kabur dari daerah. Saya sudah berkoordinasi dengan BKN dan kepala daerah selaku PPK, diberi kewenangan untuk tidak memberikan ijin mutasi karena yang bersangkutan dibutuhkan, dia ASN harus patuh peraturan. Sementara bagi spesialis belum selesai masa pengabdian 2n+1, kita sudah berkoordinasi dengan penegak hukum untuk disuruh bayar denda,” tegas Markus.
Markus menyayangkan absennya spesialis jantung dan radiologi selama ini di RSUD Sejiran Setason berdampak signifikan terhadap pendapatan rumah sakit hingga lainnya termasuk terabaikannya hak masyarakat untuk mendapat pelayanan.
“Bahkan bupati dianggap masyarakat memberikan ijin pindah terhadap spesialis bersangkutan, padahal faktanya tidak karena kita butuh tapi ya mereka main kabur saja,” imbuh Markus.
Di hadapan Dirjen SDM Kesehatan Kemenkes, Markus memaparkan upaya yang telah dilakukan untuk mempertahankan spesialis jantung, dr. Zulfahmi.
“Selaku bupati saya sampai ngomong waktu itu, tidak apa-apa kalau pak dokter tidak mandang bupati, tapi tolong pandang masyarakat kami di Bangka Barat, tolong ingat Bangka Barat,” ucap Markus.
Bahkan demi kepentingan masyarakat Bangka Barat, Markus bilang sempat akan mengeluarkan diskresi bagi Zulfahmi untuk praktek 3 hari di rumah sakit provinsi 3 hari di kabupaten sesuai permintaan.
“Kita sudah koordinasi dengan BKN perihal permintaan tersebut. BKN bilang tidak ada dalam aturan kepegawaian, tapi karena alasan kebutuhan, bupati bisa mengeluarkan diskresi berkoordinasi dengan gubernur minta gubernur bersurat ke bupati bahwa rumah sakit provinsi butuh spesialis bersangkutan. Itu sudah kita bantu, tapi tiba-tiba dokter jantung ini berubah dan ingin mengundurkan diri dengan alasan tidak ingin lagi mengabdi di Bangka Barat. Bupati sebagai PPK akhirnya membentuk tim pemeriksa. Tim telah bekerja, telah memanggil yang bersangkutan secara patut, tapi tidak hadir memberikan klarifikasi,” tandasnya.
Markus berharap Kemenkes segera menindaklanjuti apa yang diharapkan Pemda Bangka Barat sesuai mekanisme peraturan yang berlaku.
“Kami minta Kemenkes berkenan berkoordinasi untuk mencabut STR kedua spesialis yang bersangkutan,” ucapnya.
Spesialis Dipanggil, STR di- hold
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes dr. Yuli Farianti menegaskan akan segera memanggil 2 spesialis itu untuk dimintai keterangan.
“Kemenkes akan segera menyurati spesialis bersangkutan di rumah sakit tempat berpraktik saat ini, dan akan dipanggil sesegera mungkin menghadap direktur pembinaan dan pengawasan SDM Kesehatan Kemenkes. Untuk itu, untuk sementara STR dua spesialis yang di-PTDH kami hold. Kemenkes juga akan mengkonfirmasi rumah sakit yang bersangkutan berpraktik bahwa dokter ini tidak boleh praktek karena STR nya di-hold yang artinya SIP juga di-hold sampai persoalan ini selesai,” tegas Dirjen SDMK ini.
Masih menurut dr Yuli Farianti, kasus pemecatan spesialis di Bangka Barat ini jadi atensi Kemenkes dan pembelajaran para spesialis lain di daerah.
“Saya himbau para kepala daerah seluruh Indonesia, kalau ada persoalan kaitannya dengan SDM Kesehatan, silakan dikomunikasikan dengan kami. Tentang persoalan spesialis di Bangka Barat, rupanya dia ini spesialis penerima beasiswa. Kemenkes akan menindaklanjuti sesuai aturan dan tidak menutup kemungkinan STR di-hold bahkan dicabut yang berdampak tak berlakunya SIP. Sekali lagi, teman-teman di daerah, harus dipastikan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan terbaik. Untuk kasus spesialis yang meninggalkan tugas berbulan-bulan, harusnya memang secara hukum dikategorikan pelanggaran disiplin berat, sehingga bisa diproses pemberhentian,”kata dia.
Yuli Farianti memastikan dirinya akan bersurat ke Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) terkait pencabutan STR dimaksud.
“Memang pencabutan itu tidak di Kemenkes tapi kami akan berkoordinasi. Kita harus tegas, tidak boleh lagi ada dokter seperti ini. Kita dukung ketegasan pemda seperti ini, kalau bisa Pak Menkes batasi SIP, sebab nanti ke depan kalau yang beasiswa, SIP hanya boleh 1. Kalau alasan PTDH seperti di Bangka Barat ini, saya dukung pak bupati, jangan takut. Kalaupun nanti dituntut, saya bakal mendampingi,” pungkasnya. (SHL)















