PANGKALPINANG – Tim 9 Jejak Kasus secara resmi mengumumkan pencabutan kartu tanda anggota (KTA) atas nama Irvan Bastian melalui pengumuman Stop Press yang disampaikan kepada publik.
Pengumuman tersebut merupakan pemberitahuan terbuka kepada masyarakat bahwa kartu anggota milik yang bersangkutan sudah tidak lagi berlaku dan tidak dapat digunakan untuk aktivitas apa pun yang mengatasnamakan organisasi.
Keputusan berlaku mulai 15 Maret 2026
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima, kartu anggota dengan nomor KTA-006/T9JK/2026 yang sebelumnya terdaftar atas nama Irvan Bastian telah dihentikan status penggunaannya secara permanen.
Dengan keputusan tersebut, Irvan Bastian tidak lagi tercatat sebagai anggota Tim 9 Jejak Kasus serta tidak memiliki kewenangan, hak, maupun legitimasi untuk mewakili organisasi, membawa nama lembaga, ataupun menggunakan atribut dan identitas organisasi dalam bentuk apa pun.
Pihak organisasi menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegasan administratif serta penataan internal organisasi, guna memastikan kejelasan struktur dan status keanggotaan di dalam lembaga.
Selain itu, keputusan tersebut juga diambil untuk mencegah potensi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait status keanggotaan yang bersangkutan.
Dalam pengumuman resminya, Tim 9 Jejak Kasus juga mengimbau seluruh pihak, baik instansi pemerintah, lembaga, maupun masyarakat umum, agar tidak melayani, memproses, ataupun menindaklanjuti aktivitas apa pun yang mengatasnamakan Tim 9 Jejak Kasus dengan menggunakan identitas kartu anggota tersebut.
“Segala bentuk tindakan atau aktivitas yang mengatasnamakan organisasi oleh yang bersangkutan setelah tanggal keputusan ini sepenuhnya berada di luar tanggung jawab Tim 9 Jejak Kasus,” demikian penegasan dalam keterangan resmi yang diterima redaksi.
Pengumuman Stop Press ini disampaikan sebagai informasi resmi kepada publik guna menghindari kesalahpahaman mengenai status keanggotaan dan penggunaan identitas organisasi.
Tim 9 Jejak Kasus juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga profesionalitas, kredibilitas, serta integritas lembaga dalam menjalankan setiap aktivitas organisasi di tengah masyarakat. (rel)










