PANGKALPINANG – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bangka Belitung menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak boleh sembarangan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap 3 tersangka pengeroyokan wartawan di area gudang PT PMM di Jalan Lintas Timur, Air Anyer, Bangka.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Bangka Belitung, Replianto, mengatakan bahwa meskipun penangguhan penahanan merupakan hak tersangka yang dijamin hukum, penyidik tetap memiliki kewenangan penuh untuk menilai apakah permohonan tersebut layak dikabulkan atau tidak.
“Penangguhan penahanan memang hak seorang terduga pelaku tindak pidana. Tetapi pihak kepolisian tidak otomatis mengabulkannya. Banyak hal yang menjadi pertimbangan penyidik untuk meloloskan permohonan tersebut,” ujar Replianto, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, penyidik biasanya mempertimbangkan beberapa hal sebelum memberikan penangguhan penahanan, seperti keyakinan bahwa tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, serta tidak menghilangkan barang bukti. Selain itu, faktor kemanusiaan dan sikap kooperatif selama proses penyidikan juga dapat menjadi pertimbangan.
Namun, dalam kasus dugaan intimidasi terhadap dua wartawan, Dana dan Dedy Wahyudi, Replianto menilai penyidik harus memberikan perhatian serius terhadap keterangan para korban.
Berdasarkan pengakuan korban, saat mereka diamankan di area PT PMM, keduanya mengaku mendapat intimidasi. Mereka disebut ditakut-takuti akan dipukul kembali bahkan diancam akan dibunuh.
“Penyidik menurut saya harus menjadikan ini sebagai pertimbangan utama. Ada potensi terjadinya tindak pidana lain dari kasus tersebut jika tidak ditangani secara tegas,” katanya.
Replianto yang juga dikenal sebagai ahli pers di Dewan Pers menilai kasus intimidasi terhadap wartawan dapat menimbulkan dampak serius, termasuk trauma psikologis bagi korban.
Selain itu, peristiwa tersebut berpotensi menimbulkan rasa takut bagi wartawan lain dalam menjalankan tugas jurnalistik, terutama ketika meliput sektor usaha yang sensitif seperti pertambangan.
“Kalau kasus seperti ini tidak ditangani secara serius, ini bisa menimbulkan ketakutan bagi wartawan untuk melakukan peliputan terkait persoalan tambang yang memang banyak masalah. Wartawan bisa takut diintimidasi, dipukul, bahkan diancam,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jika kasus tersebut sudah terungkap tetapi tersangka tidak ditahan atau diberikan penangguhan tanpa pertimbangan kuat, hal itu berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia jurnalistik.
“Ini bisa menjadi preseden buruk bagi pekerja jurnalistik,” tegasnya.
Sementara itu, dalam perkembangan penanganan kasus yang ditangani Polda Bangka Belitung tersebut, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai kemungkinan bertambahnya tersangka.
Padahal, dari sejumlah rekaman wawancara korban yang beredar di media sosial maupun media daring, disebutkan adanya keterlibatan beberapa karyawan lain dalam aksi intimidasi tersebut.
Dana dan Dedy Wahyudi juga menyebut seorang staf PT PMM bernama Candra diduga mengambil telepon genggam milik Dedy dan menghapus rekaman hasil liputan yang tersimpan di dalamnya.
“Sekarang apakah keterangan korban dan hilangnya hasil liputan dari HP tersebut bisa menyeret Candra sebagai tersangka, ini yang sekarang kita tunggu,” tegas Replianto.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya pengajuan penangguhan tersebut.
“Informasinya memang benar penasehat hukum tersangka pengeroyokan terhadap jurnalis mengajukan permohonan penangguhan tahanan kepada penyidik,” ujar Agus.
Diketahui, sebelum peristiwa pengeroyokan terjadi, para tersangka juga diduga sempat mengancam korban, yakni Frendy Primadana dan Dedy Wahyudi. Bahkan korban disebut sempat diintimidasi dengan direkam video sambil dilarang melakukan peliputan di lokasi.
Peristiwa kekerasan terhadap jurnalis itu terjadi saat para wartawan melakukan peliputan di area gudang PT PMM di Jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka.
Korban dalam kejadian tersebut di antaranya Kontributor TV One Frendy Primadana, wartawan Beritafaktual.com Dedy Wahyudi serta wartawan Suarapos.com, Wahyu Kurniawan.
Sebagaimana diketahui, Wahyu Kurniawan merupakan Sekretaris Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bangka Belitung. Dia juga menjabat Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) PWI Bangka Belitung.
Akibat insiden tersebut, dua jurnalis mengalami pengeroyokan dan intimidasi. Frendy Primadana mengalami patah hidung serta luka serius pada bagian mata, sementara seorang wartawan lainnya mengalami luka lebam di bagian wajah.
Setelah mendapatkan perawatan dan menjalani visum, para korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Selain itu, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat, Herik Kurniawan, mengecam keras tindakan kekerasan tersebut dan mendesak kepolisian agar menindak tegas para pelaku.
Menurutnya, kekerasan terhadap jurnalis merupakan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang, terlebih saat jurnalis sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk kepentingan publik.
“Karena kekerasan terhadap jurnalis itu sangat bertentangan dengan undang-undang, apalagi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk publik,” ujarnya.
IJTI juga mengecam segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis di lapangan dan meminta Kapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk mengusut kasus tersebut secara transparan hingga tuntas.
“Kami meminta kepada Kapolda Babel agar segera mengusut hingga tuntas kasus ini. Siapapun yang melakukan kesalahan harus mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya,” tegas Herik. (**)










