PANGKALPINANG – Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat, Herik Kurniawan, mendesak aparat kepolisian bertindak tegas dalam menangani kasus dugaan pengeroyokan terhadap sejumlah jurnalis di area gudang PT Putra Mineral Mandiri (PMM), Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka.
Desakan tersebut disampaikan menyusul pengajuan permohonan penangguhan penahanan oleh tiga tersangka kasus tersebut kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Ketiga tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan yakni Maulid, Sahiridi, dan Hazari. Permohonan itu diajukan melalui penasihat hukum mereka pada Selasa (10/3/2026).
Herik Kurniawan mengecam keras tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan undang-undang dan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Karena kekerasan terhadap jurnalis itu sangat bertentangan dengan undang-undang, apalagi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk publik,” ujar Herik melalui via seluler, Rabu (11/3/2026).
Ia juga meminta Kapolda Kepulauan Bangka Belitung mengusut kasus tersebut secara transparan hingga tuntas.
“Kami meminta kepada Kapolda Babel agar segera mengusut hingga tuntas kasus ini. Siapapun yang melakukan kesalahan harus mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan adanya pengajuan permohonan penangguhan penahanan dari pihak tersangka.
“Informasinya memang benar penasihat hukum tersangka pengeroyokan terhadap jurnalis mengajukan permohonan penangguhan tahanan kepada penyidik,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026).
Kasus ini bermula ketika sejumlah jurnalis melakukan peliputan di area gudang PT PMM yang berada di Jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka.
Korban dalam peristiwa tersebut antara lain kontributor TV One Frendy Primadana, wartawan Babelfaktual.com Dedy Wahyudi, serta wartawan Suarapos.com Wahyu Kurniawan.
Sebelum peristiwa pengeroyokan terjadi, para korban diduga sempat mendapatkan ancaman dari para pelaku. Bahkan, korban disebut sempat direkam menggunakan video dan diminta menghentikan aktivitas peliputan di lokasi tersebut.
Akibat kejadian itu, dua jurnalis dilaporkan mengalami luka akibat pengeroyokan. Frendy Primadana mengalami patah hidung serta luka pada bagian mata, sementara seorang wartawan lainnya mengalami luka lebam di bagian wajah.
Setelah mendapatkan perawatan medis dan menjalani visum, para korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Saat ini, penyidik masih menangani perkara tersebut dan memproses permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak tersangka. (**)










